GENMUSLIM.id – Terjadi lagi kasus kekerasan pada santri di kalangan Pondok Pesantren, termasuk di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri.
Kasus yang menimpa anak remaja berusia 14 tahun, Bintang Balqis Maulana namanya yang merupakan salah satu santri dari Ponpes Al Hanifiyyah Kediri.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menelusuri kasus santri yang tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh 4 seniornya di kalangan Ponpes Al Hanifiyyah Kediri.
Dari kasus tersebut banyak dari berbagai pihak bersuara, baik dari keluarga korban, pihak Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri, termasuk kemenag (kementrian agama).
Kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes Al Hanifiyyah membuat sontak semua masyarakat Indonesia.
Terlebih ketika mendengar kabar dari Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur mengatakan bahwa Ponpes Al Hanifiyyah tersebut belum mendapatkan izin.
“Kami sampaikan bahwa, TKP kejadian itu ada di Ponpes Al Hanifiyyah, bukan di Al-Ishlahiyyah, tetapi korban juga belajar di MTS Sunan Kalijogo Pondok Pesantren Al-Ishlahiyyah”, ujar Anam saat dimintai keterangan.
“Keberadaan Pondok pesantren tersebut pun (Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri) belum memiliki izin pesantren. Santri 74 putri dan 19 putra dan kegiatan Ponpes tersebut dimulai dari tahun 2014”, sambungnya.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur terkait Ponpes yang belum kantongi izin kemenag.
Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait perizinan untuk pendirian ataupun persyaratan pembentukan Pondok Pesantren itu seperti apa dan bagaimana?
Nah, bagi Sobat Gen Muslim yang masih bertanya-tanya dan bingung mengenai masalah perihal perizinan untuk pendirian ataupun persyaratan pembentukan Pondok Pesantren itu seperti apa dan bagaimana.
Berikut ini alur peromohonan izin ke kemenag (kementrian agama), khususnya untuk wilayah Kediri, yaitu: