GENMUSLIM.id – Fidyah secara bahasa adalah tebusan.
berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Salah satu kewajiban yang tinggalkan dan perlu membayar fidyah adalah karena meninggalkan ibadah puasa ramadhan.
Barang yang dapat digunakan untuk membayar fidyah biasanya mirip dengan barang yang digunakan untuk membayar zakat, seperti makanan pokok seperti beras, gandum, atau uang tunai yang nilainya setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Yuk Simak Penjelasan Kadam Sidik Mengenai 2 Kunci Sukses Manajemen Waktu Ala Hadits Rasulullah!
Namun, tergantung pada hukum yang berlaku di masing-masing wilayah atau negara.
Hal demikian ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Berikut beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah
- Orang tua renta
Sebagai gantinya mereka atau keluarganya diwajibkan membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
Orang tua atau lansia juga tidak dibebankan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, karena nalurinya kondisi fisik orang tua atau lansia akan semakin melemah karena bertambahnya usia.
- Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan dia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.
Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).
Baca Juga: Ibu Hamil atau Menyusui yang Tidak Berpuasa Cukup Membayar Fidyah atau Juga Mengganti Puasa?