Baca Juga: Inilah Kisah Nabi Ilyas As yang Menentang Penyembahan Berhala Baal di Ba'labak, Simak Selengkapnya
"Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan benar dan melaksanakan tugas dengan baik." (HR Muslim).
Dari fatwa MUI, Selasa, 23 Januari 2024 silam:
1. Dalam pemilihan umum menurut pandangan islam merupakan suatu ikhtiar untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat – syarat ideal bagi terwujudnya sebuah tujuan bersama sesuai aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam islam merupakan suatu kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam islam adalah suatu syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin harus beriman, bertakwa, siddiq, Amanah, tabligh dan fathonah. Yang dapat memperjuangkan umat islam itu adalah kewajiban untuk pemimpin.
5. Memilih pemimpin yang tidak termasuk 4 di atas atau sengaja tidak memilih padahal pemimpin memiliki syarat maka hukumnya haram. ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.