Meski beda agama, namun keluarga keduanya saling menghormati satu sama lainnya dan saling support.
Namun, pernikahan beda agama ini sering kali menjadi perbincangan hangat. Dan banyak menuai kontroversi.
Dalam agama Islam pernikahan beda agama sangat dilarang dan tidak diperbolehkan.
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Mengenai hukum pernikahan beda agama, dalam ajaran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam (Q.S. Al Baqarah [2]: 221).
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221).
Jadi, pada intinya baik laki-laki muslim maupun perempuan muslim. Tidak diperbolehkan menikah dengan pasangan yang beda agama, hukumnya adalah haram.
Hal ini tertuang dalam, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah (hal. 477).***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/