GENMUSLIM.id – Menikah beda agama sudah menjadi hal lumrah disebagian masyarakat, namun bagaimana hukumnya dalam islam?
Alasan menikah beda agama karena sudah saling cinta dan saling suka, namun lupa hukumnya seperti apa.
Rasa cinta dan suka adalah fitrah bagi setiap insan, namun ada hukumnya jika harus menikah beda agama.
Seperti dilansir Genmuslim dari muslimah.or.id pada Rabu, 23 Agustus 2023, pembahasan menikah beda agama, dibedakan antara lelaki muslim dengan wanita non muslim serta wanita muslimah dengan lelaki no muslim.
1. Lelaki muslim tidak boleh menikahi wanita non muslim selain ahlul kitab
Ahlul kitab yaitu agama Yahudi dan Nasrani, seorang lelaki muslim boleh menikahi wanita non muslim yang beragama tersebut.
Allah SWT berfirman,
“Tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman. Dan sungguh budak-budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik walaupun mengagumkan kalian.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, Allah SWT melarang lelaki muslim menikahi wanita musyrik apapun kondisinya.
2. Lelaki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani)
Allah SWT membolehkan lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab, seperti dalam firmannya:
“(Dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah: 5)
Dengan dibolehkannya lelaki muslim dengan wanita ahlul kitab, tidak berlaku bagi wanita Muslimah yang menikahi lelaki Yahudi atau Nasrani.