Sebagian sahabat Nabi Muhammad SAW juga ada yang menikahi wanita Nasrani, mereka tidak melarang hal tersebut.
Dengan maksud lelaki muslim menikahi wanita wanita ahlul kitab, dapat menjadi jalan hidayah agar mereka mentauhidkan Allah SWT dan memeluk islam.
3. Wanita muslimah tidak boleh menikahi lelaki non muslim
Seorang wanita muslimah tidak boleh menikahi lelaki non muslim, baik Yahudi atau Nasrani, pernikahan tersebut tidak sah dalam islam, jika melakukan hubungan intim maka dia telah berzina.
Allah SWT berfirman,
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Tidaklah mereka (wanita mukminah) halal bagi lelaki musyrik dan tidaklah lelaki musyrik halal bagi wanita mukminah.” (QS. Mumtahanaah: 10)
Tentu saja menikah 1 agama lebih utama, baik secara umum maupun secara syari’at islam. Nabi Muhammad SAW mengabarkan bahwa menikahi wanita shalilah akan beruntung dan bahagia.
“Wanita biasanya dinikahi karena 4 hal: hartanya, kedudukannya, parasnya dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalua tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhori dan Muslim)***
Sobat muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari Genmuslim.id? Ayo gabung di grup telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/