GENMUSLIM.id- Kaos kaki kerap menjadi perbincangan dikalangan wanita muslimah.
Para ulama pun berbeda pendapat mengenai pemakaian kaos kaki pada wanita muslimah.
Lantas bagaimana hukum memakai kaos kaki bagi wanita muslimah dalam islam?
Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak wanita muslimah adalah kaki.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghormati yang Lebih Tua dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban dan Penjelasannya
Bahkan wanita muslimah yang sudah berjilbab lebar pun banyak yang masih terbuka kakinya sehingga bisa terlihat lelaki yang bukan mahram.
Allah SWT telah menjelaskan batasan aurat,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (Q.S. An Nur: 31).
Allah SWT juga berfirman,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab: 59)
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ