2) Operasi plastik untuk kecantikan
Sedangkan operasi plastik untuk kecantikan hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Quran:
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886]
Dalil dari hadits, As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]
Itulah penjelasan dari Fatwa Ulama yang berdasar dari dalil Al Quran dan Hadits, mengenai hukum oparasi plastik dalam Islam.
Sebagai hamba Allah yang berusaha taat padaNya, maka seharusnya kita bersyukur dengan anugerah fisik yang Dia Ciptakan pada kita ini.
Dengan menambah rasa syukur, maka merasa cukup dnegan apa yang kita punya akan senantiasa menghiasi hati dan kita akan terhindar dari sifat tamak, boros dan lain sebagainya.***