2) Operasi plastik untuk kecantikan
Ketentuan kedua mengenai hukum operasi plastik dalam islam, ialah haram jika bertujuan untuk kecantikan.
Operasi plastik untuk tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah
Terkait hukum operasi plastik dalam Islam, penjelasan di atas sesuai dengan Al Quran, Hadits Nabi SAW, dan fatwa Ulama.
Fatwa dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:
“Operasi (plastik) ada dua macam:
1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan
2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]
Berikut dalil Al Quran dan Hadits dari rincian tersebut:
Baca Juga: Doa Pemanis Wajah untuk Muslimah: Rahasia Kecantikan dan Kesehatan Kulit yang Berseri
1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aib
Hukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232]