GENMUSLIM.id – Salah satu ‘hal horor’ bagi seorang lelaki soleh yang ingin menikah adalah perihal uang hantaran.
Bagi sebagian besar masyarakat, tentu uang hantaran adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam prosesi diterima atau tidak diterimanya lamaran; inilah yang membuat kebanyakan lelaki soleh minder.
Pasalnya, tak jarang jumlah nominal uang hantaran, langsung ditentukan oleh kedua orang tua dari muslimah yang ingin dilamar.
Bahkan tak jarang jumlah nominal uang hantaran, jauh melebihi uang dan biaya yang dihabiskan untuk membeli mahar pernikahan.
Sang pria pun tak kuasa menolak permintaan uang hantaran dari calon mertuanya, dan kebanyakan ‘terpaksa’ harus mundur dari lamaran lantaran tabungannya yang tak cukup.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi seorang muslimah atau orang tua si muslimah yang menolak pinangan lelaki soleh, hanya karena uang hantaran yang tak sesuai?
Sebelum kesana, perlu diketahui bahwa besarnya nominal uang hantaran bisa bergantung dari beberapa faktor.
Dua faktor yang paling memengaruhi besaran nominal uang hantaran adalah:
1. Tingkat pendidikan si anak perempuan, dan;
2. Gengsi antar kehidupan bertetangga.
Semakin tinggi pendidikan seorang muslimah, maka umumnya kedua orang tuanya akan ‘menetapkan’ uang hantaran yang relatif tinggi.
Baca Juga: Pernah Dengar Kalimat 'Menikah Menyempurnakan Separuh Agama'? Ternyata Ini Loh Makna Sebenarnya!
Selain itu, bila anak perempuan lain di lingkungan sekitar tempat tinggal, saat menikah diberi uang hantaran dengan jumlah tertentu; katakanlah Rp 30 Juta, maka pantang bagi para orang tua lain untuk menerima uang hantaran yang jumlahnya lebih kecil.