Mengungkap Hikmah Di Balik Masa Iddah, Mengapa Harus Ada Jeda Waktu Menunggu Bagi Pasangan Usai Perceraian?

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 09:35 WIB
Ilustrasi kasus perceraian ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ilustrasi kasus perceraian ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

Ini memungkinkan untuk menetapkan keturunan secara jelas dan adil, serta hak-hak yang terkait dengan keturunan tersebut.

Memberikan Kesempatan untuk Pemulihan Emosional

Perceraian adalah peristiwa yang menguras emosi, dan masa iddah memberikan waktu bagi wanita untuk meresapi, merenung, dan memulihkan diri secara emosional sebelum memasuki babak selanjutnya dalam hidupnya.

Mencegah Perkawinan yang Terburu-buru

Masa iddah menghentikan kemungkinan perkawinan yang terburu-buru setelah perceraian.

Hal ini memberikan jeda untuk memastikan bahwa keputusan untuk menikah kembali diambil dengan hati yang tenang dan penuh pertimbangan.

Baca Juga: 7 Doa Ampuh Menghilangkan Perasaan Stres dan Sedih yang Melanda Hati dan Pikiran, Jagalah Wudhu agar Lebih Tenang!

Menghindari Kemungkinan Kehamilan yang Tidak Jelas

Dengan adanya masa iddah, kejelasan mengenai status kehamilan dapat ditegaskan sebelum pasangan mencari hubungan atau menikah kembali.

Ini mencegah kemungkinan ketidakjelasan mengenai keturunan.

Memastikan Kepastian Hukum

Masa iddah membantu memastikan ketertiban hukum dan keadilan dalam peristiwa perceraian.

Hal ini memberikan kerangka waktu yang terstruktur untuk menangani berbagai aspek hukum dan keuangan yang mungkin timbul dari perceraian.

Baca Juga: Viral Wanita Pencari ART Dihujat Netizen! Simak Kronologinya dan Sudut Pandang Islam Mengenai Pembayaran Upah

Memberikan Kesempatan untuk Rekonsiliasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Buku 55 Nasihat Bagi Wanita Sebelum Menikah karya Dr Ikram T

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X