GENMUSLIM.id - Baru-baru ini sedang trending di twitter tentang seorang wanita yang sedang butuh asisten rumah tangga (ART) sekaligus baby sitter di rumahnya.
Hal itu menjadi viral dan mengundang reaksi netizen karena gaji yang ditawarkan oleh wanita itu beserta tugas, pokok, fungsi (tupoksi) yang dibutuhkan untuk posisi ART tersebut.
Sebelumnya ia mengeluh karena ART yang bekerja sebelumnya berhenti setelah satu minggu.
“Saya mencari ART beberes momong untuk KERJA DIRUMAH SAYA (TOLONG YANG SERIUS KERJA, UDAH CAPEK BANGET SAMA DRAMA ART BARU SEMINGGU KERJA MINTA BERHENTI)” Tulis wanta itu dalam unggahannya di laman facebook.
Baca Juga: Cromboloni Viral Diserbu Netizen, Ini Bahan dan Cara Membuatnya Untuk Dinikmati Bersama Keluarga
Setelah itu ia tuliskan kriteria dan kewajiban untuk menjadi ART di rumahnya dengan poin-poin sebagai berikut.
Yang mengundang amarah netizen adalah, beban tugas dengan beban gaji tidak wajar, terlebih lokasinya berada di Jakarta Timur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan untuk upah minimum regional DKI Jakarta adalah sebesar Rp4.901.798.
Mengenai upah-perupahan, mari kita simak bagaimana Islam mengaturnya.
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Hadist ini memerintahkan bagi siapa saja yang memiliki pekerja untuk tidak menunda pemberian upah.