Viral Wanita Pencari ART Dihujat Netizen! Simak Kronologinya dan Sudut Pandang Islam Mengenai Pembayaran Upah

Photo Author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 21:49 WIB
Gaji ART dan beban tugas segudang (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/ cottonbro studio)
Gaji ART dan beban tugas segudang (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/ cottonbro studio)

GENMUSLIM.id - Baru-baru ini sedang trending di twitter tentang seorang wanita yang sedang butuh asisten rumah tangga (ART) sekaligus baby sitter di rumahnya.

Hal itu menjadi viral dan mengundang reaksi netizen karena gaji yang ditawarkan oleh wanita itu beserta tugas, pokok, fungsi (tupoksi) yang dibutuhkan untuk posisi ART tersebut.

Sebelumnya ia mengeluh karena ART yang bekerja sebelumnya berhenti setelah satu minggu.

“Saya mencari ART beberes momong untuk KERJA DIRUMAH SAYA (TOLONG YANG SERIUS KERJA, UDAH CAPEK BANGET SAMA DRAMA ART BARU SEMINGGU KERJA MINTA BERHENTI)” Tulis wanta itu dalam unggahannya di laman facebook.

Baca Juga: Cromboloni Viral Diserbu Netizen, Ini Bahan dan Cara Membuatnya Untuk Dinikmati Bersama Keluarga

Setelah itu ia tuliskan kriteria dan kewajiban untuk menjadi ART di rumahnya dengan poin-poin sebagai berikut.

Daftar Kualifikasi ART yang Dibutuhkan

Yang mengundang amarah netizen adalah, beban tugas dengan beban gaji tidak wajar, terlebih lokasinya berada di Jakarta Timur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan untuk upah minimum regional DKI Jakarta adalah sebesar Rp4.901.798.

Mengenai upah-perupahan, mari kita simak bagaimana Islam mengaturnya. 

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ 

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Hadist ini memerintahkan bagi siapa saja yang memiliki pekerja untuk tidak menunda pemberian upah.

Baca Juga: Viral, Gibran Salah Sebut jadi Asam Sulfat! Ini Maksud Sebenarnya Asam Folat yang Kaya Manfaat bagi Ibu Hamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X