Baca Juga: Tetap Bersyukur Atas Rahmat Yang Mahakuasa Berikan dengan Meresapi Puisi Berjudul Cinta Termulia
Macam-macam Zakat
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zakat, di antaranya:
1.Zakat Maal: Zakat harta, yang wajib dikeluarkan oleh individu atas harta kekayaannya, seperti uang, emas, perak, dan barang berharga lainnya.
2.Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini ditujukan untuk membantu mereka yang kurang mampu merayakan hari raya dengan layak.
Baca Juga: Tetap Bersyukur Atas Rahmat Yang Mahakuasa Berikan dengan Meresapi Puisi Berjudul Cinta Termulia
3.Zakat Pertanian: Zakat yang dikenakan pada hasil pertanian seperti tanaman dan buah-buahan.
4.Zakat Hewan Ternak: Zakat yang dikenakan pada jumlah hewan ternak tertentu, seperti sapi, kambing, atau unta.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Baca Juga: Kejujuran dalam Islam sebagai Landasan Utama bagi Kehidupan yang Beretika, Simak Ulasannya!
1.Faqir: Orang miskin yang tidak memiliki apa-apa atau memiliki harta yang sangat sedikit.
2.Miskin: Orang yang hidup dalam kondisi kekurangan dan sulit mencukupi kebutuhan dasar mereka.
3.Amil: Orang yang bertanggung jawab mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4.Mu'allaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang memiliki potensi untuk mendukung penyebaran Islam.