GENMUSLIM.id-Islam merupakan agama sempurna, yang mengatur di segala lini kehidupan, dari sejak bangun tidur hingga tidur lagi, dari masuk toilet hingga di dalam ranah negara, tak terkecuali ajaran Islam mengenai zakat, begitu ilustrasi yang digambarkan oleh ulama besar asal Minang tersebut, Buya Hamka.
Zakat yang merupakan salah satu lima rukun Islam digambarkan oleh Buya Hamka secara normatif dan argumentasi filosofis yang mencerahkan akal pikiran manusia, hal tersebut dilakukan oleh Buya Hamka ketika situasi perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur menjalar juga di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Dalam pandangan Buya Hamka, rukun Islam yang dinamakan zakat itu dipandang sebagai slaah satu manifestasi keadilan sosial dalam Islam, yang bertujuan untuk mendapat ridho Allah SWT dan terbentuknya tatanan masyarakat yang berkeadilan.
Zakat sendiri secara garis besar dapat dibagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal, dan apa yang sedang dibahas kali ini masuk kategori zakat mal, yakni tentang zakat ternak.
Di dalam buku Keadilan Sosial dalam Islam, Buya Hamka mengatakan, yang dimaksud zakat ternak ialah kambing, kerbau, sapi, dan unta.
Ternak kendaraan seperti kuda, keledai, gajah, dan lain sebagainya tidak termasuk, demikian pendapat madzhab Syafi’i yang dipakai umat Islam di Indonesia.
Nishab dan haul zakat ternak menurut bilangan bisa dijabarkan sebagai berikut;
Nishab dan haul hewan kambing
40 ekor kambing, dizakatkan satu ekor
125 ekor kambing, dizakatkan dua ekor
201 ekor kambing, dizakatkan tiga ekor
Untuk seterusnya setiap tambahan seratus ekor, zakatnya ditambahkan satu ekor.