GENMUSLIM.id-Zakat Fitrah di syariatkan bersamaan dengan di syariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah.
Hukum zakat fitrah ialah wajib bagi setiap muslim dan Muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan hidup.
Zakat fitrah secara hukum islam boleh dikeluarkan mulai awal Rhamadan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip Genmuslim dari Buku NU Menjawab Problematiak Ummat karya PWNU Jawa Timur pada tanggal 6 September 2023, bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Baca Juga: Mengenal Zakat Sebagai Salah Satu Rukun Islam, Begini Penjelasan Cerdas dari Buya Hamka (Part 1)
Terkait membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, banyak sekali perbedaan pendapat dari para ulama ahli fiqh.
Pertama, Madzhab Maliki, Syafii dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang.
Mereka berpegangan pada hadist Nabi yang di riwayatkan oleh Abu Said:
“Pada masa Rasulullah SAW kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.”(HR. Abu Said, hadist nomor 985)
Pada hadist di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.
Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa makanan.
Mereka juga beragumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta yang dimaksud.
Kedua, menurut Madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Imran yang artinya: