Fiqih Zakat: Siapa Saja Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat? Begini Penjelasan dari Buya Hamka, CATAT!

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 16:20 WIB
Ajakan untuk membayar zakat, agar terwujudnya tatanan yang adil dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @rumahzakat))
Ajakan untuk membayar zakat, agar terwujudnya tatanan yang adil dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @rumahzakat))

GENMUSLIM.id - Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam, sebuah perintah dari Allah SWT yang dibebankan kepada umat Islam mampu dan didistribusikan kepada umat Islam yang berhak menerima zakat, yang dalam pandangan Buya Hamka disebut manifestasi keadilan sosial dalam Islam.

Dalam pandangan Buya Hamka, rukun Islam yang bernama zakat itu membuktikan bahwa tanpa harus meminjam isme-isme dari peradaban Barat, sebenarnya umat Islam mempunyai konsep tersendiri dan mampu menegakkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam pandangan Buya Hamka juga, dalam tatanan masyarakat yang mayoritas beragama Islam, zakat ini mempunyai tujuan yang amat mulia, setidaknya menghilangkan kecemburuan sosial yang diendap kalangan kurang mampu, meminimalisir kesenjangan sosial yang disebabkan tidak meratanya pendapatan dan distribusi kekayaan, serta mewujudkan tatanan masyarakat Islam yang berkeadilan dan diberkahi oleh Allah SWT.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Hakikat Ibadah Zakat dalam Pandangan Islam Menurut Pandangan Buya Hamka

Di dalam buku Keadilan Sosial dalam Islam, Buya Hamka mengatakan, setidaknya ada delapan yang berhak menerima Zakat, di antaranya:

1. Fakir; yaitu orang yang mempunyai harta, tetapi kurang dari nishab, meskipun cukup nishabnya, dia dililit utang, di kondisi seperti itu, dia tidak wajib mengeluarkan zakat, tapi berhak menerima zakat.

2. Miskin; yaitu orang yang tidak mempunyai apa-apa, kondisinya lebih mengenaskan dari fakir, sebagian berpendapat penghasilan hidupnya di bawah perbelanjaan yang seharusnya, seumpama anak banyak tapi gaji kecil.

3. Pengurus zakat; yaitu pegawai yang diserahi untuk mengurus zakat, meskipun dia orang kaya, namun waktunya untuk mengurusi zakat juga dihargai.

Baca Juga: Susah Cari Kerja, Benarkah Jilbab Jadi Penghalang Karier Seorang Muslimah? Berikut Islam Menjelaskan!

4. Orang yang dibujuk hatinya (Mualaf); mereka adalah orang-orang yang memeluk agama lain yang datang memeluk agama Islam, biasanya mereka terputus dari keluarganya, bahkan ada yang jatuh miskin karena meninggalkan masyarakat lamanya, mereka ini berhak mendapatkan bagian zakat, ketentuan ini mendoroang para dai untuk lebih giat menyiarkan agama Islam.

5. Budak yang ingin merdeka; zaman dulu ada budak-budak yang diberi kesempatan kemerdekaan  oleh pemiliknya dengan jalan membayar atau menebus kepada tuannya, apabila terdengar ada budak membuat janji demikian dengan tuan atau penghulunya, maka negara harus segera menolongnya dengan memberi zakat.

Baca Juga: Apa saja Harta-Harta yang Wajib Dizakati dalam Al Quran? Terdapat Tiga Harta yang Wajib Zakat

6. Orang yang berutang; yakni orang yang tenggelam dalam jaringan utang, bukan karena kemewahan, melainkan karena suatu sebab mulia yang tidak dapat dielakkan.

7. Sabilillah; menurut Buya Hamka sabilillah ini bermakna luas, sesuai situasi dan kondisi, kadang-kadang dia bisa didefinisikan mujahidin  yang pergi berperang, kadang-kadang untuk mendirikan rumah pertolongan umum, seperti rumah sakit, pemberantas buta huruf Al Qur an maupun latin, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Keadilan Sosial dalam Islam, Buya Hamka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X