Bagaimana nusyuz suami dalam Hukum Perkawinan Islam? Dan bagaimana relevansi nusyuz suami dalam hukum perkawinan Islam terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
Bentuk nusyuz suami dalam Hukum Perkawinan Islam adalah tidak terpenuhinya hak istri secara materi maupun non materi atau tidak dilaksanakannya kewajiban sebagai suami.
Hak istri secara materi yaitu mahar dan nafkah serta hak non materi yaitu hubungan baik, perlakuan yang baik, dan keadilan.
Dengan demikian pengaturan nusyuz secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak relevan dengan Hukum Perkawinan Islam sebab di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya mengatur nusyuz istri.
Namun dari beberapa kasus permasalahan dalam rumah tangga, suami dapat dianggap nusyuz apabila didalam dirinya mengandung unsur-unsur suami nusyuz.
Unsur-unsur suami nusyuz antara lain: Sumai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, mendiamkan isteri, tidak memberi nafkah lahir dan batin, bertindak kerasa pada sang isteri, bersikap acuh dan perbuatan buruk lainnya yang bisa menyakiti hati sang isteri.
Begitupun sebaliknya jika nusyuz dilakukan oleh isteri (perempuan).
Hal ini secara implisit relevansinya adalah sebagaimana disebutkan Kompilasi Hukum Islam(KHI) pasal 116, yang didalamnya menjelaskan tentang alasan perceraian.
Sehingga perlu dilakukan sosialisasi mengenai adanya nusyuz suami dalam Hukum Perkawinan Islam terhadap masyarakat Islam di Indonesia.
Dan tentunya pemerintah harus cermat dalam menyikapi nusyuz untuk menjamin hak-hak masing-masing suami-istri.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.