GENMUSLIM.id-Setelah membahas terkait pengertian nusyuz dan syiqaq dalam pernikahan, tentu sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum harus memperhatikan hukum nusyuz tersebut.
Hukum nusyuz di dalam Islam sendiri terdapat dalam beberapa ayat Al-quran.
Perlu kita ketahui, bahwasanya hukum nusyuz tidak hanya diatur oleh Al-quran saja, melainkan terdapat atau sedikit menyinggung di peraturan Hukum di Indonesia.
Sebagai umat Islam, tentu hukum nusyuz dalam perkawinan terdapat pembahasannya di Hukum Kompilasi Islam.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini juga mengatur perihal hubungan pernikahan di Indonesia
Dikutip dari GENMUSLIM dari berbagai sumber bahwa, Hukum nusyuz dalam Islam dengan jelas menerangkan adanya pengaturan tentang nusyuz suami maupun istri, dijelaskan dalam Al-Qur‟an surat An-Nisa ayat 34 dan 128.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shaleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-peremuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi, Maha Besar,” (QS. An-Nisa:34).
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut kebiasaannya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan isterimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan,” (QS. An-Nisa: 128).
Sudah jelas di dalam Alquran bahwasanya nusyuz suami ataupun isteri tidak diperbolehkan, karena apabila dibiarkan akan berakibat dengan perceraian.
Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur masalah nusyuz suami, yang ada hanya mengatur nusyuz istri saja.