GENMUSLIM.id- Para muslimah yang sudah sampai masa akil baligh, wajib menggunakan pakaian yang syari atau sesuai syari’at islam.
Aturan menggunakan pakaian yang syari bagi para muslimah ini sudah diturunkan Allah sejak 1400an tahun yang lalu melalui Al-Qur’an.
Telah disebutkan dalam Al-Qur’an banyak keutamaan yang didapatkan muslimah ketika menggunakan pakaian syari, salah satunya adalah bentuk ketaatan dan kecintaan pada Allah SWT.
Berpakaian dalam islam, tentu memiliki syarat dan ketentuannya agar dapat dikatakan syar’i.
Sebagaimana dikutip Genmuslim pada Senin 4 September 2023 berikut ini adalah syarat sebuah pakaian dikatakan syar’I menurut islam.
Menutup dan Melindungi Tubuh Selain yang Dikecualikan
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“ Hai Asma, sesungguhnya wanita, apabila telah sampai ke tanda kedewasaan, (haidh), tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratakan muka dan telapak tangannya.- (H.R Abu Dawud, al Albani meng-hasan-kannya)
Baca Juga: Cerpen Pendidikan Islam: Kisah Kejujuran Ahmad
Dari Hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa aurat wanita muslimah itu adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Sebagian ulama juga ada yang mengatakan, telapak kaki tidak termasuk aurat.
Tidak Tabarruj
Definisi tabarruj disini adalah menyerupai kaum jahiliah pada zaman dahulu.