Muslimah Wajib Tau! Inilah Syarat Pakaian Syari menurut Islam, Simak Selengkapnya di Sini!

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 10:05 WIB
 Islam memerintahkan para muslimah untuk menggunakan pakaian yang sesuai syariat atau syar’I untuk memuliakan dan menghormati wanita muslimah. (GENMUSLIM.id/pexels/cottonbro studio)
Islam memerintahkan para muslimah untuk menggunakan pakaian yang sesuai syariat atau syar’I untuk memuliakan dan menghormati wanita muslimah. (GENMUSLIM.id/pexels/cottonbro studio)

GENMUSLIM.id- Para muslimah yang sudah sampai masa akil baligh, wajib menggunakan pakaian yang syari atau sesuai syari’at islam.

Aturan menggunakan pakaian yang syari bagi para muslimah ini sudah diturunkan Allah sejak 1400an tahun yang lalu melalui Al-Qur’an.

Telah disebutkan dalam Al-Qur’an banyak keutamaan yang didapatkan muslimah ketika menggunakan pakaian syari, salah satunya adalah bentuk ketaatan dan kecintaan pada Allah SWT.

Berpakaian dalam islam, tentu memiliki syarat dan ketentuannya agar dapat dikatakan syar’i.

Baca Juga: Scholarship Hunter Wajib Tahu! Begini Cara mempersiapkan Beasiswa Sejak Dini Sebelum Memulai Pendidikan

Sebagaimana dikutip Genmuslim pada Senin 4 September 2023 berikut ini adalah syarat sebuah pakaian dikatakan syar’I menurut islam.

Menutup dan Melindungi Tubuh Selain yang Dikecualikan

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“ Hai Asma, sesungguhnya wanita, apabila telah sampai ke tanda kedewasaan, (haidh), tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratakan muka dan telapak tangannya.- (H.R Abu Dawud, al Albani meng-hasan-kannya)

Baca Juga: Cerpen Pendidikan Islam: Kisah Kejujuran Ahmad

Dari Hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa aurat wanita muslimah itu adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Sebagian ulama juga ada yang mengatakan, telapak kaki tidak termasuk aurat.

Tidak Tabarruj

Definisi tabarruj disini adalah menyerupai kaum jahiliah pada zaman dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X