Bola Mata Warna Warni Wanita Muslimah Ternyata Berasal Dari Softlens, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Photo Author
- Selasa, 5 September 2023 | 08:20 WIB
Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Softlens (GENMUSLIM.id/Pinterest/@iconikkdesign)
Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Softlens (GENMUSLIM.id/Pinterest/@iconikkdesign)

Baca Juga: Tips-Tips Parenting Islami: Mendidik Anak dalam Pola Asuh yang Berkualitas dengan Akidah Kuat

Alasan penggunaan softlens lainnya juga dikhawatirkan menimbulkan bahaya seperti iritasi dan alergi pada mata.

Wanita muslimah yang mengenakan softlens juga dapat menimbulkan kebohongan dengan warna asli kornea mata yang diubah sesuai keinginan.

Adapun tujuan wanita muslimah mengenakan softlens adalah sebagai berikut,

1.Tidak dengan Niat Menyerupai Kaum Lain

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka“. (H.R. Ahmad dan Abu Daud). 

Baca Juga: Hikmah Maulid Belajar Sirah, Kisah Perjalanan Rasulullah SAW yang Pertama ke Syam dan Usahanya Mencari Rezeki

Softlens tersedia berbagai macam warna, salah satunya adalah biru yang menyerupai warna bola mata orang barat.

Memakai softlens dengan tujuan menyerupai kaum lain lebih baik ditinggalkan.

Sebab kaum lain atau orang barat tersebut banyak yang menggunakan pakaian tak menutup aurat dan kerap melakukan perbuatan yang dilarang seperti mabuk.

Alasan yang demikian lebih baik ditinggalkan dan tak menggunakan softlens bagi wanita muslimah.

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (Q.S. Al-Ahzaab, 33: 33).

Baca Juga: Doa, Kesabaran, dan Surga : Apakah Keguguran Akan Membawa Muslimah Ke dalam Surganya Allah?

2.Tidak dengan Niatan yang Salah

“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X