Bola Mata Warna Warni Wanita Muslimah Ternyata Berasal Dari Softlens, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Photo Author
- Selasa, 5 September 2023 | 08:20 WIB
Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Softlens (GENMUSLIM.id/Pinterest/@iconikkdesign)
Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Softlens (GENMUSLIM.id/Pinterest/@iconikkdesign)

Syuhrah berarti menampakkan sesuatu  seperti softlens dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia lain.

Hal yang demikian membuat wanita muslimah sombong dan takabur.

Baca Juga: BELUM TENTU! Muslimah yang Langgeng Pacaran Sampai Menikah Karena Allah Meridhoi Hubungan Mereka

3.Tidak Mendatangkan Bahaya

Banyak dijual dipasaran softlens dengan harga murah yang tak menjamin kualitasnya.

Para wanita muslimah membelinya dengan alasan harga murah yang tak menguras kantong.

Padahal softlens yang tak terjamin kualitas bisa menyebabkan bahaya bagi diri wanita muslimah.

Baca Juga: Rekomendasi Film Pendek Islami “Mendadak Hijrah” Produksi Film Maker Muslim, Simak Informasinya Disini

Penyebab bahaya inilah yang berakibat rusaknya mata wanita muslimah.

Softlens yang dibeli baiknya berasal dari toko resmi kosmetik dan wanita muslimah harus lebih jeli setiap produk yang dibeli.

Selama penggunaan juga wajib memperhatikan kebersihan baik selama pemakaian atau selama penyimpanan, lakukan yang terbaik untuk menghindari kesusahan pada diri sendiri.

Memakai softlens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan maka hal itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga: UAS Turut Memberikan Dukungan Atas Lahirnya Film SAHDU, Inilah Drama Keluarga Penuh Kebaikan Produksi FMM!

Pemakaian softlens pada wanita muslimah tanpa ada alasan yang mendesak lebih baik ditinggalkan.

Apalagi jika harga softlens yang dibeli cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan membebani didalamnya terjadi penipuan dan pemalsuan, karena secara hakiki pandangan mata masih normal sehingga tidak membutuhkannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X