Bola Mata Warna Warni Wanita Muslimah Ternyata Berasal Dari Softlens, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Photo Author
- Selasa, 5 September 2023 | 08:20 WIB
Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Softlens (GENMUSLIM.id/Pinterest/@iconikkdesign)
Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Softlens (GENMUSLIM.id/Pinterest/@iconikkdesign)

GENMUSLIM.id- Berbagai model make up dan riasan digunakan wanita muslimah untuk tampil cantik, salah satunya mereka menggunakan softlens pada mata.

Softlens adalah sebuah alat yang digunakan oleh wanita muslimah untuk membantu penglihatan sebagai pengganti kacamata.

Wanita muslimah juga menggunakan softlens dengan alasan untuk membuat kornea mata lebih menarik dengan warna sesuai yang diinginkan.

Softlens biasanya dipasang pada kornea mata dan terbuat dari plastik yang mengandung air.

Baca Juga: Kesehatan Mental: Kenali Lebih Dalam Apa Itu Trauma Antargenerasi, Gejala, Penyebab dan Cara Pengobatannya

Softlens diciptakan dengan berbagai warna  untuk menarik peminat wanita muslimah, seperti biru, hijau, purple, coklat dan masih banyak lagi.

Bagaimana pandangan islam mengenai softlens yang digunakan wanita muslimah?

Softlens yang digunakan para wanita muslimah tersebut memiliki berbagai jenis.

Pertama, lensa untuk pengobatan, digunakan untuk mengobati mata minus atau plus dan semacamnya. 

Baca Juga: Bolehkah Wanita Muslimah Berjabat Tangan dengan Non Mahram? Begini Hukum dan Pandangannya Menurut 4 Madzhab

Dari alasan tersebut maka diperbolehkan menggunakan softlens atas resep dokter yang berkompetensi di bidangnya (spesialis).

Kedua, lensa kontak berwarna yang digunakan untuk bergaya dan tampil menarik.

Maka hukumnya sama dengan perhiasan, seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an jika alasannya adalah berhias untuk menyenangkan suami hukumnya boleh.

Tapi jika tidak atau dalam arti lain wanita muslimah tersebut masih lajang hendaknya tak menggunakan softlens untuk berhias yang dapat menimbulkan fitnah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X