Lazimnya Kaum Adam yang Melaksanakan Sholat Jumat, Apakah Wanita Muslimah Juga Boleh Menunaikannya?

Photo Author
- Jumat, 1 September 2023 | 10:45 WIB
Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/tiktok.com/@n8vaa)
Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/tiktok.com/@n8vaa)

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

Baca Juga: Tes CPNS Akan Segera Dibuka! Inilah Doa-doa yang Bisa Diamalkan Ketika Hendak Menghadapi Tesnya, AYO HAFALKAN!

“Jumatan adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067)

Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa wanita muslimah termasuk di antara orang-orang yang tidak wajib sholat Jumat. 

Hikmahnya adalah wanita muslimah tidak bercampur baur dengan laki-laki.

Wanita muslimah juga punya tugas-tugas yang lebih penting seperti mengurus anak-anak dan rumah tangga. 

Baca Juga: Mengenal Isu Kesehatan Mental: Bagaimana Kesehatan Mental Ditinjau dari Perspektif Agama islam?

Meskipun tidak wajib sholat Jumat, wanita muslimah tetap diperbolehkan sholat Jumat di masjid jika mereka memenuhi syarat-syarat syar’i.

Seperti bersuci, berpakaian sopan, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak mengganggu jamaah laki-laki.

Hal ini berdasaekan kisah di zaman Rasulullah SAW, ada wanita muslimah yang selalu menghadiri sholat Jumat bersama beliau.

Ummu Hisyam binti Al Harits R.A. berkata,

Baca Juga: Cerpen Anak Inspiratif: Ditto dan Kebaikan Setiap Hari Jumat

ما حفظت قاف إلا من فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب بها في كل جمعة

“Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat.” (H.R. Muslim no. 875)

Dari riwayat ini, kita tahu bahwa Ummu Hisyam adalah salah satu wanita yang sering mendengarkan khutbah dan shalat Jumat bersama Rasulullah SAW di masjid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X