Berakhirnya haid terjadi dalam dua kondisi, yang pertama di kondisi kering dan yang kedua di kondisi munculnya cairan putih.
Yang dimaksud kondisi kering ketika sesuatu yang muslimah gunakan untuk menutup rahim akan keluar dengan kondisi yang kering.
Misalnya ketika seorang muslimah sedang haid kemudian ia memakai pembalut dan ketika dilepas pembalut tersebut masih dalam kondisi kering.
Ini merupakan tanda seorang muslimah telah berakhir masa haid.
Baca Juga: Cerpen Romansa Part 3: Cinta Seorang Suar untuk Hening Terekam Oleh Waktu, Terikat Janji Bersama
Sedangkan kondisi munculnya cairan putih sebagaimana diriwayatkan oleh Malik, al-Bukhari secara mu'allaq abrurrazaq, pembantu Aisyah R.A berkata,
"Para wanita menghadap Aisyah R.A dengan membawa sepotong kain yang terkena cairan berwarna kuning. Mereka menanyakan apakah mereka sudah boleh mengerjakan sholat? Aisyah R.A berkata, 'Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan berwarna putih!' Cairan berwarna putih termasuk salah satu tanda berhentinya haid."
Walaupun sanadnya lemah tetapi hadis ini memiliki penguat dari ad-Darimi dan al-Baihaqi sehingga dikatakan sahih karenanya.
Lalu, ketika terdapat cairan seperti nanah dengan didominasi keruh kekuning-kuningan itu bukan merupakan darah haid.
Sehingga dalam hal ini, muslimah diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya seperti sholat.
Sementara ketika haid, tak sedikit dari muslimah yang pernah mengalami keluarnya darah beku seperti gelatin.
Gumpalan darah beku bukanlah suatu penyakit jadi jangan terlalu dikhawatirkan oleh muslimah.
Selama masa haid, perbanyaklah mengonsumsi makanan sehat demi kelancaran haid dan mengurasi rasa nyeri akibat haid.***