GENMUSLIM.id - Rata-rata, haid terjadi sekitar dua sampai tujuh hari dalam sebulan walaupun ada beberapa muslimah yang lebih dari itu.
Ada juga beberapa muslimah yang mengalami haid beberapa hari kemudian berhenti namun besoknya keluar darah lagi.
Sebagian muslimah lain pernah mengalami haid sebanyak dua kali dalam sebulan, bahkan ada yang dalam satu bulan tidak haid.
Tidak ada ketentuan pasti berapa lamanya haid yang terjadi di setiap muslimah, karena antara satu dengan yang lain berbeda.
Baca Juga: Haid Jadi Penghalang Ibadah? Ternyata Muslimah Boleh Melakukan Amalan Ini Demi Mendapatkan Pahala!
Namun, di dalam ilmu fikih telah dijelaskan bahwa ada istilah mu'taadah.
Sebagaimana dikutip genmuslim.id dari rumahfiqih.com pada Senin, 21 Agustus 2023 bahwa mu'taadah adalah kondisi di mana muslimah mengalami haid yang tidak teratur.
Mu'taadah menjelaskan tentang lamanya haid yang terjadi dalam satu siklus pada muslimah, seperti enam hari, tujuh hari, sepuluh hari bahkan lebih.
Berikut tanggapan empat madzhab terkait ketidakteraturan haid bagi seorang muslimah:
1. Madzhab Hanafi
Madzhab hanafi berpendapat batas haid ialah sepuluh hari pertama, jika lewat maka dianggap istihadhah.
Kemudian mengenai mu'taadah yang keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka itu sudah termasuk istihadhah.
Misalnya ketika seorang muslimah terbiasa haid selama tujuh hari, sementara pada bulan selanjutnya di hari kedelapan masih keluar darah, maka darah di hari delapan itu bukan haid melainkan istihadhah.