Khawatir Mengalami Haid yang Tidak Teratur? Beginilah Tanggapan 4 Madzhab, Muslimah Wajib Paham!

Photo Author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Beberapa muslimah mengalami haid yang tidak teratur ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pinterest/æriflos)
Beberapa muslimah mengalami haid yang tidak teratur ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pinterest/æriflos)

GENMUSLIM.id - Rata-rata, haid terjadi sekitar dua sampai tujuh hari dalam sebulan walaupun ada beberapa muslimah yang lebih dari itu.

Ada juga beberapa muslimah yang mengalami haid beberapa hari kemudian berhenti namun besoknya keluar darah lagi.

Sebagian muslimah lain pernah mengalami haid sebanyak dua kali dalam sebulan, bahkan ada yang dalam satu bulan tidak haid.

Tidak ada ketentuan pasti berapa lamanya haid yang terjadi di setiap muslimah, karena antara satu dengan yang lain berbeda.

Baca Juga: Haid Jadi Penghalang Ibadah? Ternyata Muslimah Boleh Melakukan Amalan Ini Demi Mendapatkan Pahala!

Namun, di dalam ilmu fikih telah dijelaskan bahwa ada istilah mu'taadah.

Sebagaimana dikutip genmuslim.id dari rumahfiqih.com pada Senin, 21 Agustus 2023 bahwa mu'taadah adalah kondisi di mana muslimah mengalami haid yang tidak teratur.

Mu'taadah menjelaskan tentang lamanya haid yang terjadi dalam satu siklus pada muslimah, seperti enam hari, tujuh hari, sepuluh hari bahkan lebih.

Berikut tanggapan empat madzhab terkait ketidakteraturan haid bagi seorang muslimah:

1. Madzhab Hanafi

Madzhab hanafi berpendapat batas haid ialah sepuluh hari pertama, jika lewat maka dianggap istihadhah.

Kemudian mengenai mu'taadah yang keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka itu sudah termasuk istihadhah.

Misalnya ketika seorang muslimah terbiasa haid selama tujuh hari, sementara pada bulan selanjutnya di hari kedelapan masih keluar darah, maka darah di hari delapan itu bukan haid melainkan istihadhah.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Simak Apa Saja Larangan Wanita Haid Menurut Islam dan Kesehatan, Jangan Abaikan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: rumahfiqih.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X