4. Madzhab Hambali
Pendapat Madzhab Hambali yaitu ketika seorang muslimah haid kemudian berhenti entah itu karena terputus atau tidak, maka muslimah tersebut sudah dalam keadaan suci.
Sedangkan jika darahnya ke luar lagi pada masa kebiasaan haidnya, maka muslimah tersebut kembali disebut haid sehingga tidak diperbolehkan untuk sholat.
Demikian tanggapan empat madzhab terkait haid yang tidak teratur. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.