Menikah Hukumnya Makruh? Berikut Jenis - jenis Hukum Pernikahan, Syarat Serta Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:50 WIB
Ilustrasi sebuah pernikahan dalam Agama Islam (( Foto : GENMUSLIM.id/ dok : Instagram @filizislamicbride ))
Ilustrasi sebuah pernikahan dalam Agama Islam (( Foto : GENMUSLIM.id/ dok : Instagram @filizislamicbride ))

GENMUSLIM.id - Pernikahan dalam agama Islam diambil dari kata Nikah yang berasal dari bahasa arab yaitu An-nikah.
 
Pernikahan adalah salah satu hal yang penting, dalam Agama Islam Pernikahan diartikan sebagai ikatan suci seorang muslim dan muslimah untuk hidup bersama.
 
Dilansir dari berbagai sumber, untuk melaksanakan sebuah pernikahan dalam agama Islam terdapat syarat - syarat antara lain:
 
1. Calon pasangan suami - istri beragama Islam.
 
Dalam tata cara pernikahan agama Islam, tidak sah apabila muslim menikah dengan nonmuslim.
 
 
2. Tidak mahram 
 
Sebelum menikah, muslim dan muslimah harus menelusuri silsilah keluarga terlebih dahulu agar pasangan calon mempelai jelas nasabnya.
 
3. Wali untuk calon mempelai perempuan
 
Calon mempelai perempuan perlu memiliki wali untuk melaksanakan sebuah pernikahan.
 
Wali yang paling utama adalah ayah dari pihak perempuan.
 
Namun, apabila ayah dari pihak perempuan meninggal, bisa diwakilkan oleh keluarga yang masih ada, seperti Paman atau kakek.
 
Jika sama sekali tidak memiliki wali, pihak perempuan bisa meminta wali hakim dengan memenuhi syarat dan ketentuan.
 
 
4.Menghadirkan 2 orang saksi
 
Dua orang saksi tersebut dibagi menjadi 1 orang saksi dari pihak perempuan, 1 orang saksi dari pihak laki - laki.
 
Untuk menjadi saksi harus memenuhi syarat seperti, beragama Islam, baligh dan paham maksud dari akad.
 
5.Tidak sedang Haji atau Umroh (Ihram)
 
Orang yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun umroh dilarang untuk menikah.
 
6.Tidak ada paksaan
 
Dalam menikah tidak ada paksaan untuk pasangan calon mempelai.
 
 
Hukum pernikahan dalam agama Islam tidak hanya sunah saja,hukum dalam pernikahan bisa berbeda - beda.
 
Berikut rangkuman hukum pernikahan yang dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber:
 
1. Hukumnya Sunah
 
Apabila seorang muslim dan muslimah telah mampu membina pernikahan maka hukumnya adalah sunah.
 
2.Hukumnya Sunah untuk ditinggalkan
 
Apabila seorang muslim dan muslimah yang menginginkan pernikahan, akan  belum mampu untuk memberikan nafkah untuk istri dan ongkos menikah.
 
 
3. Hukumnya Makruh
 
Apabila Seorang muslim / muslimah tidak menginginkan pernikahan dan calon mempelai laki-laki tidak mampu untuk memberikan nafkah.
 
4.Hukumnya lebih utama tidak menikah
 
Apabila mampu untuk memberikan nafkah  tidak membutuhkan pernikahan karena memiliki kesibukan seperti sedang menuntut ilmu.
 
5.Hukumnya lebih utama menikah
 
Apabila mampu untuk memberikan nafkah dan tidak sedang memiliki kesibukan tertentu seperti beribadah atau menuntut ilmu.***
 
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X