Apa Saja Aurat Wanita? Ini Dia Batasan Aurat Muslimah Bagi Mahramnya Berdasarkan 4 Imam Mazhab

Photo Author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Batasan aurat muslimah bagi mahramnya (GENMUSLIM.id/unsplash/Habib Dadkhah)
Batasan aurat muslimah bagi mahramnya (GENMUSLIM.id/unsplash/Habib Dadkhah)

Baca Juga: Ibu Muda Berpotensi Tinggi Terkena Baby Blues Syndrome, Berikut Pengertian dan Cara Mengatasinya

2.Mazhab Maliki dan Hambali

Menurut ulama dari Mazhab Maliki dan Hambali bahwa batasan aurat yang diperkenankan untuk dilihat oleh mahramnya hanya wajah, kepala, dua tangan, dan dua kaki.

Haram baginya memperlihatkan dada, payudara, dan anggota tubuh lainnya di hadapan mahramnya.  Dan haram pula bagi ayah, anak laki-laki dan mahram lainnya untuk melihat aurat dirinya selain dari pada empat anggota tersebut, walaupun tanpa syahwat.

3.Mazhab Syafi'i

Dalam Mazhab Syafi'i mayoritas ulama sepakat bahwa aurat wanita yang boleh terlihat oleh mahram merupakan anggota tubuh selain yang ada di antara pusar dan lutut.

Baca Juga: Apakah Bisa Mengatasi Stres Tanpa Harus ke Psikolog? : Cara Mengatasi Stres Menurut Pandangan Islam

Ada Sebagian lainnya yang juga mengatakan bahwa yang boleh terlihat oleh mahram yang biasa ditampilkan saat sedang beraktivitas di dalam rumah.

Seperti kepala, leher, tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut. Anggota tubuh tersebut juga jadi batasan aurat yang boleh dilihat oleh wanita terhadap aurat mahramnya.

Demikian beberapa pandangan mengenai batasan aurat wanita bagi mahramnya berdasarkan 4 Imam Mazhab. Adanya perbedaan ini memungkinkan para muslimah di berbagai negara sedikit berbeda dalam berpenampilan. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X