Apa Saja Aurat Wanita? Ini Dia Batasan Aurat Muslimah Bagi Mahramnya Berdasarkan 4 Imam Mazhab

Photo Author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Batasan aurat muslimah bagi mahramnya (GENMUSLIM.id/unsplash/Habib Dadkhah)
Batasan aurat muslimah bagi mahramnya (GENMUSLIM.id/unsplash/Habib Dadkhah)

GENMUSLIM.id- Aurat wanita merupakan sesuatu yang penting diketahui bagi muslimah. Terutama bagi muslimah yang memiliki kepentingan untuk bermuamalah dengan lawan jenisnya.

Batasan aurat perlu diperhatikan oleh wanita dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketika sedang berinteraksi mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.

Umumnya mayoritas ulama telah sepakat bahwa aurat wanita merupakan seluruh tubuhnya dengan pengecualian wajah dan kedua telapak tangannya.

Sedangkan menurut Mazhab Hambali, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali wajah dan kedua telapak tangan. Bahkan kukunya pun merupakan aurat.

Baca Juga: Cerpen Tabir Waktu: Arka, Awan, Antara Kenangan dan Harapan

Dalam Mazhab Hanafi ada sedikit perbedaan dalam batasan aurat wanita, bahwa kaki, hanya sebatas mata kaki tidak termasuk ke dalam aurat wanita. Karena ada hajat yang tidak bisa dihindari.

Bagi mahram apa saja batasan aurat wanita? jika seluruh anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh non-mahram sangat terbatas.

Maka seperti apa batasan aurat bagi wanita untuk mahramnya?

Mahram disini merupakan mahram mu’abbad atau laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita karena sebab hubungan nasabnya seperti ayahnya, kakak laki-laki, anak laki-laki, dan lain-lain.

Baca Juga: Petunjuk Lengkap, Menyusuri Persyaratan dan Alur Seleksi CPNS 2023 untuk Persiapan Optimal

Berikut pendapat 4 Mazhab mengenai batasan aurat wanita yang boleh dilihat oleh mahramnya:

1.Mazhab Hanafi

Menurut ulama Mazhab Hanafi batasan aurat wanita dengan mahramnya adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut. punggungnya dan perutnya.

Selain itu artinya anggota tubuh wanita boleh dilihat oleh mahramnya. Jika ada dalam keadaan aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X