Sadari Dosa yang Dilakukan Termasuk Jenis Kafarat, Begini Cara Bayar Dendanya

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 12:35 WIB
Menebus dosa dengan membayar denda kafarat. (GENMUSLIM.id/unsplash/Road Trip with Raj)
Menebus dosa dengan membayar denda kafarat. (GENMUSLIM.id/unsplash/Road Trip with Raj)

Baca Juga: Recommended! Inilah 3 Alasan Mertua Harus Menerima Calon Menantu yang Rajin Sholat Subuh di Masjid

Cara membayar kafarat sesuai jenisnya

1. Kafarat Zhihar, yakni saat suami menyamakan punggung istri dengan ibunya.

Maka ia harus membayar kafarat dengan melaksanakan satu dari tiga kafarat secara berurutan, yakni jika mampu memerdekakan budak, tidak tidak mampu berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan apabila masih tidak mampu dapat memberi makan 60 orang miskin. 

2. Kafarat berhubungan jima' suami istri pada bulan Ramadhan memiliki denda yang sama dengan kafarat zhihar. 

Maka suami harus melaksanakan sesuai urutan kifarat mulai dari memerdekakan hamba sahaya yang beriman, berpuasa selama 60 hari, atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud. 

Baca Juga: Situs x.com Twitter Milik Elon Musk Diblokir oleh Kominfo Mengapa? Simak Penjelasannya!

3. Kafarat pembunuhan, dengan catatan membunuh secara tidak sengaja. 

Maka harus membayar diyat uang tunai kepada keluarga yang terbunuh, kemudian melaksanakan kafarat sesuai urutan seperti zhihar dan jima' di bulan ramadhan. 

4. Berbeda dari ketiga kafarat lainnya, kafarat yamin atau dosa sumpah dapat memilih dari ketiga denda kafarat. 

Pilihan ini disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan tanpa harus menjalankan sesuai urutan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X