Sadari Dosa yang Dilakukan Termasuk Jenis Kafarat, Begini Cara Bayar Dendanya

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 12:35 WIB
Menebus dosa dengan membayar denda kafarat. (GENMUSLIM.id/unsplash/Road Trip with Raj)
Menebus dosa dengan membayar denda kafarat. (GENMUSLIM.id/unsplash/Road Trip with Raj)

GENMUSLIM.id- Membayar denda kafarat setelah melakukan dosa tertentu hukumnya adalah wajib. 

Apabila tidak membayar denda kafarat dan mengabaikannya, maka dosa tersebut akan terus dibawa sampai akhir hayat dan memberatkan diri di akhirat. 

Seseorang yang tidak membayar denda kafarat juga akan terbebani dalam kehidupan duniawinya karena dosa yang ditanggung bisa berujung karma.

Oleh karena itu, sebagai orang muslim kita harus paham dan berhati-hati terhadap dosa yang termasuk jenis kafarat dengan membayar denda berikut:

Baca Juga: Muslim Wajib Paham Makna Kafarat Denda untuk Menebus Dosa dan Jenis-Jenisnya

Tiga bentuk kafarat

Menebus kesalahan dengan kafarat dapat dilakukan dengan tiga hal, yakni:

1. Memerdekakan budak dengan jumlah tertentu atau tidak terbatas.

2. Berpuasa dalam rentang waktu tertentu tergantung kesalahan.

3. Memberi makan orang miskin yang banyaknya tidak ditentukan, atau membelikan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Terlalu Cemburu Hingga Para Istri Rasulullah Ditegur Allah Melalui Surah At Tahrim

Ketiga bentuk kafarat tersebut dapat dipilih pengerjaannya salah satu saja untuk dosa tertentu, sedangkan ada juga yang harus melaksanakan tiga cara tersebut secara berurutan jika tidak mampu. 

Dikuti dari NU Online pada tanggal 26 Juli 2023, berikut adalah urutan denda kafarat dari Surah Al Mujadilah ayat 2-4:

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X