GENMUSLIM.id- Ketika seorang muslim melanggar aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT, maka bukan hanya dosa yang didapat melainkan harus menutupnya dengan kafarat.
Salah satu dosa yang diharuskan membayar denda kafarat adalah bersumpah tidak benar dengan sengaja seperti yang disebutkan pada QS. Al Ma'idah ayat 89.
Berikut adalah arti dari ayat 89 Surah Al Maidah yang membahas mengenai denda kafarat karena melakukan dosa sumpah:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukummu karena sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya." (QS. Al Ma'idah: 89)
Baca Juga: Situs x.com Twitter Milik Elon Musk Diblokir oleh Kominfo Mengapa? Simak Penjelasannya!
Apa makna dari Kafarat?
Kafarat berasal dari Bahasa Arab yakni 'kaffarah' yang berasal dari kata 'kafran' dengan arti 'menutupi'.
Makna menutupi pada kafarat adalah menutupi dosa yang sudah dilakukan.
Cara menutupi dosa ini dengan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ada beberapa jenis-jenis kafarat dengan kesalahan disengaja maupun tidak disengaja yang perlu kamu pahami.
Jenis-jenis kafarat
1. Bersumpah palsu, yakni tindakannya tidak sesuai dengan sumpah yang diucapkannya.
Selain sumpah palsu, bersumpah mengharamkan sesuatu yang halal juga sebuah kesalahan seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad.