GENMUSLIM.id — Semasa menjabat sebagai khalifah, sahabat nabi Ali bin Abi Thalib pernah memberikan titah untuk melaksanakan hukum rajam kepada seorang wanita.
Hukum rajam dilakukan kepada perempuan yang kedapatan atau mengaku telah berzina dengan cara ditanam pada tanah lalu dilempari batu.
Dengan diberlakukannya hukum rajam ini, berarti kasus berzina tersebut sungguh tercela dan merupakan dosa yang besar.
Baca Juga: TikTok vs Shopee; Mana yang Diminati Masyarakat Saat Mega Sale ? Yuk Cek Faktanya
Kedengarannya memang kejam, namun hukum rajam ini memang harus dilaksanakan agar tetap tegaknya aturan ajaran Islam.
Suatu ketika, seorang wanita didatangkan kepada Ali bin Abi Thalin. Wanita itu mengaku telah berzina.
Lalu digalilah sebuah parit untuk menghukumnya di pasar dan orang-orang berkerumun mengelilinginya.
Baca Juga: Kaum Millenial dan Gen-Z Lebih Suka Live Streaming Marketplace Tiktok daripada Shopee?
Melihat demikian, Ali RA lantas membubarkan mereka dengan cambuknya dan berkata,
“Bukan begini caranya merajam. Jika berbuat begini, kalian akan merusak diri kalian sendiri. Namun, berbarislah seperti kalian berbaris untuk shalat.”
Lantas Ali berkata, “Wahai manusia, orang yang pertama kali merajam adalah imam jika si pezina mengakui.
Jika diadilberatkan oleh empat orang saksi, berarti orang yang pertama kali merajam adalah empat saksi tersebut karena kesaksian mereka atasnya, kemudian baru imam.”
Baca Juga: Inilah Makna di Balik Ucapan Kalimat Istighfar 'Astagfirullah': Dua Perkara Mulia dari Allah SWT
Dengan mengucapkan takbir, Ali pun merajam wanita itu. Dia memerintahkan shaf pertama untuk merajam.
Ali berkata, “Lemparlah!” Lalu dia berkata lagi, “Pergilah kalian.” Dan demikianlah, sebaris demi sebaris hingga wanita itu mati.