Muslim Wajib Paham Makna Kafarat Denda untuk Menebus Dosa dan Jenis-Jenisnya

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 10:35 WIB
Kafarat adalah denda untuk menebus kesalahan atau dosa. (GENMUSLIM.id/unsplash/Markus Spiske)
Kafarat adalah denda untuk menebus kesalahan atau dosa. (GENMUSLIM.id/unsplash/Markus Spiske)

2. Melakukan pembunuhan baik disengaja maupun tidak disengaja. 

Di Arab Saudi apabila melakukan pembunuhan terhadap manusia akan mendapat hukuman mati, namun apabila hanya mendapat hukuman penjara maka harus membayar kafarat. 

Baca Juga: Alami Cedera, Rachmat Irianto Absen Beberapa Laga Bersama Persib, Bagaimana Kondisinya?

3. Melanggar peraturan ketika beribadah di tanah suci.

Aturan-aturan yang dilanggar seperti membunuh binatang atau mencabut tanaman di tanah suci maka terkena denda kafarat.

4. Kafarat Zihar atau menyamakan punggung istri dengan ibu kandungnya. 

Seorang suami seharusnya menghargai sang istri dan tidak boleh membanding-bandingkan dengan ibunya, jika terjadi maka harus membayar kafarat.

 

Baca Juga: Terlalu Cemburu Hingga Para Istri Rasulullah Ditegur Allah Melalui Surah At Tahrim

5. Kafarat jima' dan kafarat 'ila yang dendanya ditujukan pada suami. 

Kafarat jima' yakni melakukan hubungan jima' ketika bulan Ramadhan, sedangkan kafarat 'ila merupakan suami yang melakukan sumpah tidak menggauli sang istri pada kurun waktu tertentu. 

6. Membunuh binatang ketika sedang melakukan ihram.

Binatang yang dimaksud adalah hewan buruan, yang boleh dilakukan apabila tidak sedang melakukan ihram.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X