GENMUSLIM.id- Tiga bulan setelah dinyatakan bercerai pada 17 April 2023, Indra Bekti mengungkapkan ingin rujuk bersama Aldila.
Niat rujuk Indra bekti disambut Aldilla Jelita dengan baik. Keduanya berencana memperbaiki kembali rumah tangga mereka agar menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah.
Proses rujuk Indra Bekti dan Aldilla Jelita dikabarkan tidak akan meriah seperti saat prosesi pernikahan.
Lalu, bagaimana tata cara rujuk yang benar dalam Islam?
Untuk memulai prosesi rujuk, suami dan istri harus memperhatikan tiga hal berikut ini:
1. Suami yang berniat rujuk, merupakan orang yang sah melakukan pernikahan. Syarat sahnya adalah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
2. Perhatikan kondisi istri setelah perceraian dan masa iddah-nya. Apabila sudah habis masa iddah, maka suami harus melakukan akad baru seperti pernikahan.
3. Kalimat yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau kinayah (sindiran), disertai dengan niat.
Niat dan ucapan rujuk tidak cukup hanya diucapkan saja. Perlu ada wali agar prosesi rujuk dinyatakan sah.
Dikutip dari Kementrian Agama, rujuk dalam masa iddah diatur pada pasal 163 KHI, yang berbunyi:
(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: