Niat Indra Bekti Rujuk dengan Aldila Diterima Baik, Begini Tata Cara Rujuk dalam Islam

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 07:28 WIB
Indra Bekti dan Aldila dikabarkan rujuk, bagaimana hukun dan ketentuan rujuk dalam Islam? (GENMUSLIM.id/instagram/indrabekti)
Indra Bekti dan Aldila dikabarkan rujuk, bagaimana hukun dan ketentuan rujuk dalam Islam? (GENMUSLIM.id/instagram/indrabekti)

GENMUSLIM.id- Tiga bulan setelah dinyatakan bercerai pada 17 April 2023, Indra Bekti mengungkapkan ingin rujuk bersama Aldila. 

Niat rujuk Indra bekti disambut Aldilla Jelita dengan baik. Keduanya berencana memperbaiki kembali rumah tangga mereka agar menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah. 

Proses rujuk Indra Bekti dan Aldilla Jelita dikabarkan tidak akan meriah seperti saat prosesi pernikahan. 

Lalu, bagaimana tata cara rujuk yang benar dalam Islam?

Baca Juga: Doa Sehari hari: Suami Istri Tidak Boleh Lupa, Inilah Doa yang Harus Dibaca Sebelum dan Sesudah Berjimak

Untuk memulai prosesi rujuk, suami dan istri harus memperhatikan tiga hal berikut ini:

1. Suami yang berniat rujuk, merupakan orang yang sah melakukan pernikahan. Syarat sahnya adalah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa. 

2. Perhatikan kondisi istri setelah perceraian dan masa iddah-nya. Apabila sudah habis masa iddah, maka suami harus melakukan akad baru seperti pernikahan. 

3. Kalimat yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau kinayah (sindiran), disertai dengan niat.  

Baca Juga: Islam Menoleransi Perbedaan Pendapat Tetapi Membenci Perpecahan, Mengapa? UMAT ISLAM HARUS CATAT INI!

Niat dan ucapan rujuk tidak cukup hanya diucapkan saja. Perlu ada wali agar prosesi rujuk dinyatakan sah.

Dikutip dari Kementrian Agama, rujuk dalam masa iddah diatur pada pasal 163 KHI, yang berbunyi:

(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X