Karena tidak sesuai prosedur, maka permohonan praperadilan dikabulkan hakim.
Yang pada akhirnya membebaskan Pegi sebagai DPO dari Kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan,
sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,
dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
Karena berdasarkan hal tersebutlah, Sang Hakim yaitu Eman mengatakan surat penetapan tersangka kepada Pegi dinyatakan batal demi penegakkan hukum yang adil.
Lebih lanjut Genmuslim.id mengutip dari Instagram @idntimes pada Senin 8 Juli 2024, Reza Indragiri, psikolog forensik mengungkapkan bahwa putusan ini membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi.
Lanjutnya, bahwa Pegi harus mendapat ganti rugi yang setimpal mungkin dari negara atau instansi terkait.
"Pegi Setiawan korban salah tangkap," kata Reza pada Senin, 8 Juli 2024.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," imbuhnya.
Reza menyampaikan bahwa biasanya kepolisian akan menyelesaikan masalah seperti itu dengan sistem kekeluargaan.
Daripada harus menanggung malu karena beban moral, yang ditanggung Pegi karena telah melalui proses hukum.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tegasnya.
Baca Juga: Pencarian DPO Kasus Vina Cirebon Masih Berlanjut, Pegi Setiawan dan Hotman Paris Beri Pernyataan Ini