GENMUSLIM.id – Usai diumumkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, kini pihak kepolisian menggelar pra rekonstruksi kasus Vina.
Pra rekonstruksi kasus Vina Cirebon ini dilakukan pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Berdasarkan BAP kasus Vina Cirebon, terdapat empat lokasi kejadian perkara.
Namun saat dilansir oleh GENMUSLIM melalui akun TikTok @asriamelya3 pada Kamis, 30 Mei 2024, disebutkan bahwa terdapat enam titik lokasi pra rekonstruksi semalam.
Lokasi yang pertama berada di warung nasi (Jl. Saladra, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon).
Lokasi yang kedua berada di tempat cuci motor dan mobil (Jl. Saladra, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon).
Lokasi yang ketiga merupakan tempat berkumpul/nongkrong (Jl. Saladra, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon).
Lokasi yang keempat berada di tempat kejadian perkara (Jl. Saladra, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon).
Lokasi yang kelima berada di warung yang berada di sekitar lokasi kejadian (Jl. Saladra, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon).
Lokasi yang keenam berada di flyover Talun yang merupakan perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
Di sisi lain, kuasa hukum dari Pegi Setiawan yaitu Toni RM mengatakan bahwa tersangka yang diancam hukuman lebih dari lima tahun harus didampingi pemeriksaannya.
Namun dirinya mengaku bahwa selaku kuasa hukum Pegi tidak dikabari soal pra rekonstruksi tersebut.
“Kami mempertanyakan kepada penyidik kenapa tidak diberi tahu. Khawatir apa yang Pegi tidak lakukan, disuruh melakukan. Kalau didampingi kan fair”, ucapnya Tomi RM.