GENMUSLIM.id – Perkembangan kasus Vina Cirebon masih terus berjalan, polisi telah menangkap sat DPO yang diduga menjadi otak dalam kasus ini.
Orang yang ditangkap tersebut diduga sebagai Pegi Setiawan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka DPO.
Namun, penangkapan Pegi sebagai tersangka DPO kasus pembunuhan Vina terus memunculkan kejanggalan yang membuat publik bingung.
Baca Juga: Indonesia Serukan Negara-Negara Di Eropa Bersatu Akui Palestina Dalam Pertemuan OKI di Belgia
Saat pengumuman penetapan Pegi sebagai tersangka DPO, Pegi Setiawan membantah di depan banyak wartawan. Polisi juga terlihat membungkam agar tidak berbicara lagi.
Sebelumnya, orang tua Pegi memberikan kesaksian bahwa anaknya bukanlah pelaku dalam kasus Vina, bahkan 8 tahun lalu sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan dua motor namun tidak ada tanda bahwa Pegi anaknya akan ditahan.
Hal tersebut membuat geger dan memunculkan tanda tanya, mengapa menunggu 8 tahun untuk menahan Pegi bila memang terbukti bersalah.
Kemudian, Hotman Paris buka suara soal Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka DPO.
“kalau kami mengatakan bahwa bukti hukumnya belum kuat untuk menyatakan Pegi sebagai tersangka DPO”, ucap Hotman Paris di depan awak media.
Dia kemudian memberikan alasan mengapa memberikan pernyataan tersebut.
“Karena 5 dari terpidana yang sama-sama mengaku melakukan, membantah Pegi terlibat. Jadi 6 terpidana telah di BAP lagi baru-baru ini, 5 membantah Pegi terlibat, hanya 1 yang mengatakan terlibat”, jelas Hotman Paris.
“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti masih perlu diselidiki lebih lanjut. Belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya. Tapi dari segi hukum pembuktiannya masih sangat lemah, apalagi 5 terpidana sudah menyatakan bahwa Pegi itu tidak terlibat”, tambah bang Hotman.
Sebelumnya tim hukum Hotman Paris sempat memberikan pernyataan dan cekcok soal Pegi ubah identitas.