Mengejutkan! Pegi Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon: Polisi Salah Tangkap? Ini Alasannya!

Photo Author
- Senin, 8 Juli 2024 | 17:48 WIB
Pegi Dibebaskan karena salah tangkap polisi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @beritakotabandung)
Pegi Dibebaskan karena salah tangkap polisi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @beritakotabandung)

GENMUSLIM.id - Kasus Vina Cirebon yang viral tak kunjung usai, pasalnya pelaku pembunuhan belum tertangkap semuanya.

Namun, ada salah satu yang menjadi korban salah tangkap yaitu Pegi alias Perong.

Ia diduga menjadi salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon, namun kini Pegi dibebaskan.

Dikutip Genmuslim.id dari Instagram @beritakotabandung, pada Senin, 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan Praperadilan terhadap Pegi Setiawan.

Ia tadinya berstatus tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon, namun kini telah dibebaskan.

Baca Juga: Tak Terduga! Akibat Kasus Vina Cirebon, Fakta Mengejutkan Dibalik Nama Lain Pegi Setiawan Kini Terungkap

Pegi sekarang bisa menghirup udara segar, karena sudah dinyatakan sah bebasr dari status tersangka di Polda Jabar.

Eman Sulaeman Hakim atas kasus tersebut, telah menyatakan pengabulan atas permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya" ungkapnya di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah alias batal demi keadilan hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," imbuhnya.

Dikutip Genmuslim dari Instagram @infotangerang.id bahwa putusan itu disampaikan pada pukul 09.00, dan hakim menyampaikan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan.

Baca Juga: Yakinkan Kakaknya Tidak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Adik Pegi Setiawan : Suka Pamit Kalau Mau ke Bandung

Ternyata disebutkan bahwa Polda Jabar tidak menaati prosedur hukum, karena dalam proses penyidikan kasus tersebut ada proses dan tahapan yang tidak sesuai dari seharusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @beritakotabandung, Instagram IDN times, Instagram @infotangerang.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X