GENMUSLIM.id – Alat kontrasepsi merupakan alat yang biasa digunakan untuk mencegah kehamilan, sistem kerjanya yakni menghambat sel sperma bertemu dengan sel telur, selain untuk mencegah kehamilan alat kontrasepsi juga berfungsi sebagai pencegahan penyakit menular seks, jenisnya ada yang untuk muslim, dan muslimah.
Kali ini kita akan membahas alat kontrasepsi pada muslimah, seperti yang kita tahu bahwa alat kontrasepsi untuk seorang muslimah ini berupa KB (Pil KB, IUD, Suntik KB, KB implan, KB permanen), dan kondom wanita, lalu bagaimana hukumnya penggunaan alat kontrasepsi ini dalam islam?
Sebelum masuk ke pembahasan alat kontrasepsi menurut para ulama, mari kita bahas fungsi alat ini bagi muslimah sesuai dengan pendapat dokter dokter islam:
Baca Juga: Pojok Baca Kesehatan : Menjaga Kecantikan dan Kesehatan Muslimah Berdasarkan Aturan Islam
Dikutip GENMUSLIM.id dari buku Islam dan KB karya Abd al-Rahim Umran pada Sabtu, 2 September 2023, dijelaskan bahwa berbagai dalih penggunaan kontrasepsi ialah bagian dari upaya melindungi fungsi reproduksi seorang muslimah.
Beberapa contoh alasan yakni usia muda istri serta ketidakmampuan untuk mengandung sebab rahim yang kecil, kelemahan kandung kemih bahkan cacat atau penyakit dalam rahim.
Dalih lain mengenai kekhawatiran akan ketidaksiapan tubuh sebab tekanan kepala janin saat melahirkan, hingga timbulnya penyakit komplikasi lain bila hamil atau melahirkan yang menjurus perenggutan nyawa sang ibu.
Perspektif fikih mengemukakan pendapat mengenai alasan kesehatan melalui kontrasepsi untuk melindungi fungsi reproduksi.
Seperti dalil perihal kesehatan menyusui anak, Nabi SAW bersabda: “Janganlah kau membunuh anak anakmu dengan tidak sadar. Sebab di masa depan (al-ghailah) akan berakibat yang sama dengan seorang penunggang kuda yang terkejar oleh lawan, kemudian dilemparkan dari kudanya.”
Anjuran Alquran tentang jarak menyusui anak selama dua tahun apabila orang tua menekadkan penyusuan yang lengkap.
Mengingat ultimatum dari Rasulullah SAW terhadap al-ghailah atau kehamilan saat masa penyusuan, ditarik benang merahnya bahwa hadist ini bermaksud sebagai suatu persetujuan adanya memberi jarak kehamilan antar anak.
Menunda hubungan intim selama dua tahun penuh demi defensif kehamilan yang tak terputus dipandang sulit untuk dilakukan, oleh sebab itu penggunaan alat kontrasepsi dianjurkan serta menjadi solusi terbaik daripada menghindari hubungan intim dalam kurun waktu lama.