Batas usia ini berlaku dengan ketentuan dibawah ini;
- Bagi PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya.
3. 65 Tahun:
Batas usia ini berlaku dengan ketentuan dibawah ini;
- Batas usia pensiun ditingkatkan menjadi 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Diperkirakan Sepi Peminat! Ini Daftar 10 Instansi CPNS yang Membuka Lowongan Pegawai Negeri Sipil
Dari perubahan ketetapan ini, PNS yang memenuhi batas usia pensiun akan mendapatkan beberapa manfaat.
PNS yang pensiun, selain mendapat gaji rutin bulanan, berhak menerima tunjangan.
Tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama mengabdi dan dedikasi mereka dalam bekerja.
Selain itu, ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan kontribusi mereka selama bertahun-tahun bekerja.
Perubahan dalam peraturan batas usia pensiun PNS oleh BKN diharapkan menjadi langkah strategis yang dilakukan Pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memberikan PNS kesempatan untuk berkontribusi lebih lama dan memanfaatkan pengalaman mereka.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.