GENMUSLIM.id - BKN atau Badan Kepegawaian Negara secara resmi telah menetapkan perubahan dalam hal batas usia pensiun PNS, atau Pegawai Negeri Sipil.
Informasi terkait perubahan ketetapan usia pensiun PNS ini, sebaiknya diketahui oleh setiap pegawai yang berstatus PNS.
Ketetapan yang dibuat BKN ini menyangkut perubahan peraturan batas usia pensiun PNS.
Lalu, bagaimana perubahan ketetapan tersebut?
Dikutip Genmuslim dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Senin 25 September 2023, berikut ini penjelasan tentang perubahan usia pensiun PNS.
Baca Juga: Berikut Instansi Pemerintah Tanpa Syarat TOEFL Saat Daftar CPNS 2023, Cek Instansi Apa Saja!
BKN memberi penjelasan bahwa batas usia pensiun PNS bukan lagi 58 atau 60 Tahun.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Akan tetapi, peraturan tentang batas usia pensiun PNS telah disesuaikan dengan kategori jabatan mereka, dengan rincian:
1. 58 Tahun:
Batas usia ini berlaku dengan ketentuan dibawah ini;
- Bagi PNS yang memegang jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional keterampilan
2. 60 Tahun: