GENMUSLIM.id - Tunjangan profesi guru berasal dari dana Alokasi Umum yang dicairkan oleh pemerintah pusat.
Tunjangan ini disalurkan melalui pemerintah daerah dan dibagikan pada para guru di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan pada guru di setiap triwulan.
Karena dalam satu tahun terdapat 4X triwulan, maka guru akan mendapatkan 4 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Lalu, kapan jadwal pencairan dari tunjangan profesi guru akan dilaksanakan?
Baca Juga: Bolehkah Guru Swasta Mendaftar CPNS dan PPPK? Begini Pemerintah Mengaturnya, Cek Faktanya Di Sini!
Berikut ini dilansir Genmuslim dari info kemendikbudristek pada Senin 25 September 2023, tentang jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023.
Sebelum mengetahui jadwal pencairan tunjangan profesi guru, ada baiknya Anda mengetahui beberapa poin penting berikut ini:
Ketentuan Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan profesi guru adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Akan tetapi, terdapat beberapa guru yang tidak bisa mendapatkan TPG 2023 dengan kriteria:
- Meninggal dunia
- Masuk masa pensiun
- Mengundurkan diri berdasarkan diri sendiri