Bolehkah Guru Swasta Mendaftar CPNS dan PPPK? Begini Pemerintah Mengaturnya, Cek Faktanya Di Sini!

Photo Author
- Senin, 25 September 2023 | 11:23 WIB
Berikut ketentuan guru swasta yang ingin daftar CPNS dan PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:Istimewa))
Berikut ketentuan guru swasta yang ingin daftar CPNS dan PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:Istimewa))
 
GENMUSLIM.ID - Dalam seleksi CPNS dan PPPK, terdapat pertanyaan yang menarik untuk diulas, apakah guru swasta diperbolehkan ikut mendaftar? 
 
Sebab, dari namanya saja, guru swasta bukanlah seperti guru sekolah negeri yang dengan leluasa dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK.
 
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Minggu 24 September 2023, berikut jawaban terkait kebolehan guru swasta mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
 
Dari segi tujuan, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 diusahakan menjadi upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
 
Dalam hal ini, Pemerintah memberikan prioritas pada formasi PPPK agar peluang guru honorer di seluruh Indonesia dapat terbuka lebar.
 
 
Besarnya jumlah formasi PPPK guru, membuat banyak guru honorer menjadi tertarik dan berminat mendaftar diri.
 
Namun, bagaimana dengan mereka yang menjadi dmguru atau tenaga pengajar di institusi pendidikan swasta? 
 
Jawabannya ternyata ada dalam MenPAN RB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023.
 
Dalam Keputusan MenPAN RB tersebut, terdapat tiga kategori pelamar khusus yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru:
 
 
1. Pelamar Prioritas:
 
Ini mencakup peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
 
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II):
 
Kategori ini diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
3. Guru Non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri:
 
Syaratnya adalah mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah selama 3 tahun.
 
 
Selain ketiga kategori pelamar khusus di atas, ada juga kategori umum yang mencakup guru swasta, kategori ini meliputi:
 
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
 
Bagi mereka yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
2. Guru yang Terdaftar di Dapodik:
 
Guru swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2023.
 
Dengan menilik MenPAN RB tersebut, maka guru swasta memiliki peluang yang sama dengan guru-guru lainnya untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2023.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X