GENMUSLIM.id - Untuk diketahui, yang dimaksud guru sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi standar profesional dan lulus uji kompetensi.
Guru sertifikasi adalah gelar yang didapat oleh tenaga pendidik setelah lulus mengikuti ujian guru sertifikasi dari pemerintah.
Guru yang sudah mendapat sertifikasi nantinya akan bertugas di masing-masing daerah dengan pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan setempat.
Setelah dinyatakan lulus dari ujian sertifikasi guru, maka seorang pengajar akan ditugaskan di daerah masing-masing.
Sertifikasi guru merupakan salah satu program yang meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Peluang Lebar CPNS 2023 Apa Saja Ketentuannya? Intip Selengkapnya di Sini!
Maka dari itu, setiap tenaga pendidik susah semestinya menjalani proses ujian sertifikasi guru.
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Sabtu 23 September 2023, berikut ini syarat dan ketentuan untuk menjadi guru sertifikasi yang harus Anda ketahui.
1). Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2). Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda.
3). Mengikuti serangkaian tes, penilaian, dan pelatihan berupa PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Baca Juga: Info Lowongan Kerja: Daewoong Pharmaceutical Memperluas Peluang Karier Bagi Dokter di Indonesia
PLPG sendiri, adalah program peningkatkan kualitas guru yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Kualitas guru yang ditingkatkan antara lain kompetensi profesionalitas guru.
Tentunya, program ini dapat meningkatkan profesionalisme setiap tenaga pendidik.
Terdapat dua cara yang dilakukan dalam proses penentuan kelulusan guru saat sertifikasi, yaitu melalui portofolio dan melalui pendidikan dan latihan (Diklat).
Dengan mendapatkan sertifikasi, para guru bisa mendapatkan beberapa keuntungan:
Pertama, penghasilan guru akan ditingkatkan berupa gaji Rp1.000.000 lebih perbulan yang diterima dalam setiap 3 bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbudristek Membuka Formasi Guru PPPK dalam jumlah besar! Pendidik harus Tau!
Kedua, guru juga bisa mempeeoleh tunjangan profesi atau inpassing khusus untuk kepala sekolah.
Pemerintah berharap, dengan diadakannya program sertifikasi guru ini dapat meningkatkan kredibilitas, peluang karir, gaji, mendukung profesionalisme guru dalam bidang tertentu.
Diharapkan pula, dengan meningkatnya kualitas dan kompetensi guru akan berdampak baik terhadap peserta didik.
Profesionalisme yang sesuai standar sebagai guru sertifikasi, diharapkan juga akan meningkatkan kualitas peserta didik.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.