Kementerian Agama Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Apa Saja Tahapan Seleksinya? Simak di Sini!

Photo Author
- Selasa, 26 September 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Agama tahun 2023  (GENMUSLIM.id/dok:Pexels/Andy Barbour)
Ilustrasi seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Agama tahun 2023 (GENMUSLIM.id/dok:Pexels/Andy Barbour)

GENMUSLIM.id- Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Agama tahun 2023 telah dibuka.

Kementerian Agama membuka peluang bagi para pelamar yang memenuhi kualifikasi dan berminat untuk menjadi bagian dari CPNS dan PPPK.

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali memberitahukan ada sebanyak 68 formasi CPNS, yang sebagian besar diperuntukan bagi para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

Nizar Ali juga mengatakan, “Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN."

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Agama Tahun 2023 Telah Dibuka! Apa Saja Kualifikasi dan Persyaratannya?

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” ungkap Nizar Ali.

Selain perihal waktu pendaftaran, Nizar Ali juga mengumumkan bahwa sebelum mendaftar para pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu secara online.

Setelah membuat akun SSCASN, pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan yang bisa diakses melalui laman resmi, https://sscasn.bkn.go.id.

Nizar Ali juga mengumumkan informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Agama juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.

Baca Juga: Tetap Bersyukur Atas Rahmat Yang Mahakuasa Berikan dengan Meresapi Puisi Berjudul Cinta Termulia

Menurut Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin yang dilansir Genmuslim.id dari laman kemenag.go.id pada Senin 25 September 2023. 

Ada tahapan seleksi yang harus dilalui bagi para pelamar CPNS yang dibagi menjadi tiga tahap yaitu:

1.Seleksi Administrasi

2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: sscasn.bkn.go.id, kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X