nasional

PENTING! Evaluasi PPPK Paruh Waktu 2025: Penilaian Ketat Setiap 3 Bulan, Ini Risiko dan Peluangnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:55 WIB
Risiko dan peluang bagi PPPK Paruh Waktu yang dievaluasi setiap 3 bulan selama kontrak kerja (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: PPPK Bisa Perpanjang Masa Kerja Hingga Usia Pensiun Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

5. Memasuki batas usia pensiun atau masa berakhirnya perjanjian kerja.

6. Terdampak kebijakan perampingan organisasi atau keputusan pemerintah.

7. Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas.

8. Tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

9. Dihukum penjara minimal dua tahun akibat tindak pidana.

10. Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

11. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Di antara berbagai alasan pemberhentian, ada satu poin yang memberikan harapan bagi PPPK Paruh Waktu.

Jika kinerja pegawai dinilai sangat baik selama masa kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pegawai tersebut untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Banten Tembus Rp2,9 Juta, Cek UMP Daerah Lainnya di Sini!

Ini menjadi motivasi besar bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memberikan performa terbaiknya selama masa kontrak.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini membawa peluang sekaligus tantangan bagi tenaga honorer yang ingin memperkuat posisi mereka dalam dunia kerja ASN.

Dengan kontrak kerja satu tahun yang disertai evaluasi kinerja setiap tiga bulan, PPPK Paruh Waktu dituntut untuk terus meningkatkan produktivitas dan integritas.

Halaman:

Tags

Terkini