nasional

Apakah Besaran Tunjangan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Setara dengan PNS? Catat Ini Jawaban yang Anda Cari!

Senin, 9 Desember 2024 | 17:18 WIB
Apakah besaran tunjangan PPPK untuk jabatan fungsional nominalnya setara dengan PNS? (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/bangunstockproduction)

GENMUSLIM.id – Besaran tunjangan PPPK belakangan ini menjadi perbincangan hangat terutama bagi mereka yang sedang mengincar karir di instansi pemerintah.

Perbincangan soal besaran tunjangan PPPK menarik perhatian publik karena memberikan peluang baru bagi masyarakat, terutama dalam menduduki jabatan fungsional.

Namun, kemudian muncul pertanyaan besar, apakah besaran tunjangan PPPK nominalnya setara dengan PNS?

Baca Juga: Link Pengumuman Skor Seleksi PPPK 2024: Kementerian Pertanian Sesi 9-10 dan Kemendikbudristek Sesi 10

Gambaran Awal PPPK dan Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional bukan hanya bisa ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS saja.

Posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga ternyata bisa mengisi jabatan tersebut loh.

Seleksi CPNS dan PPPK yang berlangsung saat ini memberikan fokus utama pada jabatan pelaksana dan fungsional, sehingga kesempatan terbuka lebar bagi para pelamar.

Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana skema tunjangan yang diterima PPPK dibandingkan dengan PNS. Apakah ada perbedaan yang signifikan?

Dasar Hukum Tunjangan PPPK

Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas terkait tunjangan PPPK. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima berbagai jenis tunjangan selain gaji pokok.

Baca Juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Untuk Jabatan Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Pertama di KemenLHK yang Wajib Dicatat!

Berikut rinciannya:

- Tunjangan Keluarga

Halaman:

Tags

Terkini