nasional

Begini Penjelasan Lengkap Tugas dan Kewajiban KPPS 1 Sampai 7 di Pilkada 2024 Tiap TPS, Simak Baik-baik!

Selasa, 26 November 2024 | 19:48 WIB
Berikut Tugas dan Kewajiban KPPS 1 Sampai 7 dalam Momen Pilkada 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kpu_ri)

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, di balik tugas umum tersebut, masing-masing anggota KPPS dari 1 hingga 7 memiliki peran spesifik yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Rini Widyantini Ingatkan ASN Jaga Sikap Netralitas di Pilkada 2024, 4 Poin Jangan Dilanggar Loh!

Penjelasan Tugas dan Kewajiban KPPS 1 sampai 7

1. Tugas KPPS 1

- Bertindak sebagai ketua KPPS yang juga merangkap anggota.

- Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan yang tercantum dalam Model C6.

- Menandatangani surat suara dan memberikan dua jenis surat suara kepada pemilih.

- Menggantikan surat suara yang rusak atau salah coblos (maksimal 1 kali pergantian).

- Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih (jika diperlukan).

2. Tugas KPPS 2

- Menyiapkan surat suara yang akan digunakan dalam perhitungan suara.

- Memastikan surat suara dan menilai apakah surat tersebut sah atau tidak.

3. Tugas KPPS 3

- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Halaman:

Tags

Terkini