- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, di balik tugas umum tersebut, masing-masing anggota KPPS dari 1 hingga 7 memiliki peran spesifik yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Rini Widyantini Ingatkan ASN Jaga Sikap Netralitas di Pilkada 2024, 4 Poin Jangan Dilanggar Loh!
Penjelasan Tugas dan Kewajiban KPPS 1 sampai 7
1. Tugas KPPS 1
- Bertindak sebagai ketua KPPS yang juga merangkap anggota.
- Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan yang tercantum dalam Model C6.
- Menandatangani surat suara dan memberikan dua jenis surat suara kepada pemilih.
- Menggantikan surat suara yang rusak atau salah coblos (maksimal 1 kali pergantian).
- Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih (jika diperlukan).
2. Tugas KPPS 2
- Menyiapkan surat suara yang akan digunakan dalam perhitungan suara.
- Memastikan surat suara dan menilai apakah surat tersebut sah atau tidak.
3. Tugas KPPS 3
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.